Search
Close this search box.

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

nidn

Dosen yang aktif mengajar dan sudah menjadi dosen tetap tentu perlu segera mengajukan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Mengurus NIDN hanya bisa dilakukan oleh dosen yang memenuhi syarat, baik syarat umum maupun syarat administratif. 

NIDN hanya bisa diajukan dan dimiliki oleh dosen tetap. Jika dosen statusnya tidak tetap atau kontrak maka akan mendapatkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) bukan NIDN. 

Sehingga NIDN ini bukan hanya sebuah identitas seperti KTP, tapi juga menjadi bukti status kepegawaian dosen sebagai dosen tetap. Kepemilikannya tentu memperluas hak yang bisa didapatkan oleh dosen yang bersangkutan. Lalu, bagaimana pengajuannya? 

Pengertian NIDN 

NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional. Secara umum, NIDN adalah  nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

NIDN kemudian berfungsi sebagai kartu identitas seperti KTP di lingkungan perguruan tinggi dan hanya bisa dimiliki para dosen tetap. Dosen tetap inilah yang kemudian data dirinya masuk ke PDDikti (Pangkalan Data Perguruan Tinggi). 

Sehingga mendapat pengakuan sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi (homebase) secara nasional. Sebab data dosen di PDDikti ini bisa diakses oleh masyarakat luas, sehingga siapa saja bisa tahu seorang dosen nama lengkapnya siapa, mengajar di kampus mana, mengajar mata kuliah apa, lulusan kampus mana, dan lain sebagainya. 

Meskipun bisa dimiliki oleh semua dosen tetap, dosen yang bersangkutan perlu mengajukan kepemilikan NIDN sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk pengajuan NIDN setelah SK menjadi dosen tetap terbit. 

Jika dokumen persyaratan pengajuan ini sudah lengkap, maka tinggal diajukan ke pihak operator perguruan tinggi. Bisa bagian HRD di perguruan tinggi tersebut yang tugasnya mengurus kepegawaian, bisa juga bagian lain yang ditunjuk oleh pihak PT. 

Baca Juga:

10 Kegiatan Saat Puasa di Rumah Bagi Dosen

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor

Hak yang Didapatkan Dosen Pemilik NIDN 

Apabila pengajuan NIDN sudah dilakukan dan kemudian berhasil mendapatkan NIDN, maka hak dosen yang bersangkutan semakin luas. Berikut detailnya: 

Dosen yang mengajar di PTN baik statusnya dosen PNS maupun dosen PPPK, berhak mendapatkan NIDN. Setelah mendapatkan NIDN tersebut, maka setiap dosen berhak mendapatkan sejumlah hak tambahan di bawah ini: 

  • Berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan, gaji ini disesuaikan dengan aturan pemerintah terkait gaji pokok PNS dan PPPK. Selain itu, tunjangan diberikan kepada dosen yang sudah memenuhi syarat. Misalnya tunjangan profesi, maka hanya bisa diberikan ke dosen yang sudah tersertifikasi. 
  • Berhak untuk mengusulkan jabatan fungsional, sehingga dosen bisa meningkatkan jenjang karir untuk memangku jabatan dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, kemudian Guru Besar. 
  • Mengusulkan dan diusulkan untuk mengisi jabatan struktural di PT tempat dosen mengabdi. Misalnya mengusulkan atau diusulkan untuk menjadi rektor, dekan, dan lain sebagainya. 
  • Bisa mengajukan beasiswa, khususnya program beasiswa yang ditujukan untuk kalangan dosen. Baik beasiswa kuliah S3 di dalam maupun luar negeri. 
  • Bisa mengajukan atau mengikuti sertifikasi dosen, sehingga bisa menjadi dosen tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi seperti penjelasan sebelumnya. 
  • Berhak untuk mengikuti pembinaan dan program peningkatan kompetensi sebagai tenaga pendidik. Terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah. 
  • Dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa, untuk menentukan apakah PT sudah memiliki rasio yang ideal atau belum. Sebab dosen dengan NIDN akan mengajar penuh waktu. 
  • Dosen akan dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi. 

Hak-hak di atas juga akan didapatkan oleh dosen tetap yang mengajar di PTS, baik selaku dosen PNS maupun dosen non PNS. Perbedaan hanya terletak pada sumber dana dari sejumlah hak yang didapatkan dosen. 

Misalnya terkait gaji dan tunjangan, dosen di PTN akan diambil dari APBN negara atau dari PNBP dari PT tempat dosen mengabdi. Sementara untuk dosen di PTS, maka gaji dan tunjangan bersumber dari dana internal PT yang berasal dari seluruh sumber pemasukan. 

Syarat untuk Mengajukan dan Memiliki NIDN 

Pengangkatan sebagai dosen tetap bisa didapatkan oleh dosen yang melamar sebagai dosen tetap. Bisa juga oleh calon dosen yang mengikuti CPNS untuk formasi dosen, baik dosen PNS maupun dosen PPPK. 

Bisa juga didapatkan oleh dosen yang sebelumnya berstatus sebagai dosen kontrak lalu diangkat menjadi dosen tetap. Jika SK dosen tetap sudah turun maka segera saja mengajukan NIDN ke pihak PT. Persyaratan umumnya antara lain: 

1. Diangkat sebagai Dosen Tetap 

Syarat umum pertama agara seorang dosen bisa mengajukan kepemilikan NIDN adalah sudah menjadi dosen tetap. Dibuktikan dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap di PT yang bersangkutan. 

Jadi, seperti yang disampaikan di awal NIDN memang hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap di setiap perguruan tinggi. Jika saat ini masih menjadi dosen kontrak maka bisa mengajukan NIDK ke pihak PT. 

2. Memenuhi Kualifikasi Akademik 

Syarat yang kedua adalah memenuhi kualifikasi akademik, yakni sudah lulus S2 atau Magister. Dibuktikan dengan melampirkan ijazah yang biasanya sudah dibuktikan saat melamar sebagai dosen. 

Sebab dosen di Indonesia memang diwajibkan sudah lulus S2, saat ini tidak ada lagi dosen S1 di Indonesia. Termasuk di PTS, karena memang standar mutu dosen sudah ditetapkan lulusan S2. 

3. Sehat Jasmani dan Rohani 

Syarat umum ketiga untuk mengajukan NIDN adalah sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani disini adalah memiliki kesehatan prima dan tidak menderita penyakit tertentu yang mengganggu dosen melaksanakan kewajibannya. 

Sehingga dosen yang mengalami disabilitas tetap bisa mengajukan NIDN selama sudah lulus S2 dan sudah menerima SK dosen tetap. Kemudian kesehatan rohani adalah kesehatan jiwa, sehingga memiliki akal pikiran yang berjalan baik. 

Semua ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sesuai detail dokumen persyaratan pengajuan NIDN yang dipaparkan di bawah. 

Biasanya surat keterangan sehat hanya bisa dianggap sah jika didapatkan dari rumah sakit tertentu yang ditetapkan PT. Jadi ikuti instruksi dari pihak PT seperti apa. Jika bebas ke rumah sakit mana maka bisa memilih rumah sakit terdekat. 

4. Tidak Menyalahgunakan Narkotika 

Syarat umum yang terakhir adalah tidak menyalahgunakan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika. Sehingga semua dosen diharapkan atau diwajibkan tidak mengkonsumsi narkotika jenis apapun. 

Jika sudah memenuhi persyaratan umum tersebut, maka bisa menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Mencakup beberapa dokumen berikut: 

  1. KTP
  2. Foto ukuran 4×6 
  3. SK CPNS (untuk PNS)
  4. SK PNS (untuk PNS)
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  9. Surat Izin dari Instansi Induk
  10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  11. SK Dosen/Instruktur/Tutor
  12. Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja
  13. Ijazah (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN. 

Bagaimana jika diajukan oleh dosen asing atau WNA (Warga Negara Asing)? Maka perlu memenuhi syarat tambahan berikut ini: 

  1. Memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor di dunia pendidikan tinggi negara asal. 
  3. Paling sedikit memiliki 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. Biasanya diminta untuk terindeks ke Scopus. 

Selain itu, juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan berikut ini: 

  1. Kitas Bagi Dosen Asing.
  2. Jurnal Internasional Bereputasi untuk Dosen Asing, idealnya publikasi online sehingga bisa melampirkan link jurnal tersebut.
  3. Associate Professor. 

Baca Juga:

Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen

Masa Berlaku NIDN 

Jika membahas mengenai NIDN, maka banyak yang menanyakan juga mengenai masa berlakunya. Berbeda dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, NIDN maupun NIDK dan NUP memiliki masa berlaku lebih terbatas. 

Khusus untuk NIDN, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016. Dijelaskan dosen dengan NIDN memiliki usia pensiun pada usia 65 tahun. 

Artinya NIDN yang dimiliki dosen tersebut juga berlaku sampai umur dosen pemiliknya sampai di angka 65 tahun. Jika dosen sudah memangku jabatan sebagai Guru Besar atau Profesor, maka bisa pensiun di usia 70 tahun bahkan lebih sedikit. Misalnya usia 76 tahun. 

Jadi, masa berlaku NIDN adalah selama dosen aktif melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Sehingga secara garis besar NIDN berlaku sampai pemiliknya pensiun. NIDN juga tidak berlaku lagi jika dosen meninggal atau berhenti menjadi dosen karena satu dan lain hal. 

Bagaimana jika dosen bukan Guru Besar? Jika dosen bukan Guru Besar maka sesuai aturan Permenristekdikti di atas. Masa berlaku NIDN sampai dosen tersebut berusia 65 tahun. Sehingga berlaku selama masih menjadi dosen dan tidak perlu mengurus perpanjangan. 

Kewajiban Dosen yang Sudah Memiliki NIDN

Bagi dosen yang sudah mendapatkan NIDN maka selain mendapatkan lebih banyak hak, juga mendapatkan lebih banyak kewajiban. Kenapa? 

Sebab ada dua garis besar kewajiban yang perlu dijalankan dosen sepanjang karirnya yang tidak dibebankan kepada dosen kontrak maupun dosen honorer. Berikut detail kewajiban tersebut: 

1. Melaksanakan Tri Dharma 

Kewajiban yang pertama dan yang utama bagi dosen yang sudah memiliki NIDN adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara garis besar ada tiga tugas pokok, yaitu: 

a. Pendidikan 

Tugas dosen yang pertama di dalam Tri Dharma adalah tugas pendidikan, yang mencakup kegiatan mengajar dan mendidik. Dosen disini akan aktif mengajar di kelas, melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. 

Tak hanya sampai disitu saja, dosen juga bertugas untuk mendidik mahasiswa yang mengarah pada penanaman perilaku positif. Sehingga mahasiswa bisa belajar bagaimana berperilaku yang baik atau menjaga attitude

Bagi masyarakat awam, dosen sekilas memang hanya sibuk dengan tugas ini saja. Namun jika ditelisik lebih dalam justru ada lebih banyak tugas yang perlu dilakukan oleh dosen. 

b. Penelitian 

Tugas kedua yang wajib dijalankan dosen dengan kepemilikan NIDN adalah melakukan kegiatan penelitian. Penelitian sendiri adalah proses mencari, menemukan, menganalisis, dan mengatasi masalah di masyarakat sesuai bidang keilmuan yang ditekuni. 

Sama seperti tugas pendidikan, tugas penelitian juga wajib dilaksanakan dosen sampai memasuki usia pensiun. Penelitian ini akan terus dilakukan baik untuk penelitian lanjutan maupun penelitian baru atau benar-benar baru. 

Tak hanya melakukan penelitian sebagai upaya menyelesaikan masalah publik. Dalam tugas ini dosen juga punya kewajiban untuk menulis dan melakukan publikasi. Tujuannya agar hasil penelitian diketahui publik. 

Apa saja yang ditulis dosen dari kegiatan penelitian? Ternyata ada beberapa, dan bisa dikatakan banyak. Seperti: 

  1. Menulis laporan hasil penelitian untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang mendukung kegiatan penelitian tersebut. Mulai dari pihak PT sampai pihak yang mendanai kegiatan penelitian. 
  2. Menyusun hasil penelitian menjadi artikel ilmiah dan dipublikasikan ke dalam jurnal. Mulai dari jurnal nasional terakreditasi sampai jurnal internasional bereputasi. 
  3. Menulis buku berisi hasil penelitian, sehingga artikel ilmiah hasil penelitian dikonversi menjadi buku kemudian diterbitkan secara resmi ke penerbit resmi agar bisa dibaca dan dimanfaatkan oleh publik. 
  4. Menulis buku yang menunjang kegiatan pendidikan. Mulai dari buku ajar, buku referensi, buku monograf, bunga rampai, dan sebagainya. Semua buku ilmiah ini bersumber dari hasil penelitian yang dilakukan dosen. Beberapa menjadi bahan untuk mengajar, beberapa lagi untuk pegangan mahasiswa belajar. 

c. Pengabdian kepada Masyarakat 

Tugas pokok ketiga dosen dalam Tri Dharma sekaligus menjadi kewajiban dosen yang memiliki NIDN adalah pengabdian kepada masyarakat. Secara garis besar pengabdian adalah proses aplikasi hasil penelitian. 

Penelitian merupakan proses mencari dan menemukan solusi masalah di masyarakat. Solusi yang berhasil ditemukan tentunya perlu segera diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara langsung. 

Pengabdian kemudian menjadi wadah untuk proses implementasi atau aplikasi solusi tersebut. Biasanya dosen membentuk tim yang terdiri dari beberapa dosen dan mahasiswa. 

Kemudian menerapkan hasil penelitian sesuai dengan rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam disesuaikan dengan karakter solusi itu sendiri. 

Setelah selesai, dosen berkewajiban menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Kemudian menyusunnya menjadi artikel ilmiah dan dipublikasikan juga dalam jurnal pengabdian. 

Selain tiga tugas pokok tersebut masih ada tugas penunjang. Tugas penunjang adalah tugas yang wajib dilaksanakan dosen sebagai penunjang dari tiga tugas pokok tersebut. 

Tugas penunjang merupakan proses bagi dosen untuk bisa mengembangkan diri dan berada di luar kegiatan pengajaran. Kegiatan yang termasuk tugas penunjang dan diberi poin angka kredit adalah sebagai berikut: 

  • Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan
  • tinggi.
  • Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
  • Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
  • Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
  • Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional. 
  • Dan lain sebagainya. 

Membantu dosen dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Biasanya oleh pihak kampus atau PT akan diberi buku panduan atau pedoman. Dosen baru bisa mempelajarinya untuk kemudian menyusun persiapan dan strategi yang tepat dalam penerapannya. 

2. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Ditetapkan PT 

Dalam prakteknya, dosen dengan NIDN juga punya kewajiban melaksanakan tugas lain sesuai ketetapan PT. MIsalnya diberi amanah untuk masuk tim PAK, diajukan menjadi rektor maupun dekan, dan lain sebagainya. Tentunya semua kewajiban tambahan ini perlu dilaksanakan sebaik mungkin. 

Prosedur Pengajuan NIDN 

NIDN diterbitkan oleh kementerian, dan diajukan lewat aplikasi atau website PDDikti. Lalu, apakah dosen mengajukan sendiri ke PDDikti tersebut? Ternyata tidak. Jadi prosedurnya adalah menunggu SK dosen tetap turun, kemudian melengkapi syarat pengajuan NIDN. 

Setelah semua syarat berhasil dilengkapi maka diajukan ke pihak HRD yang menjadi operator untuk mengajukan NIDN dosen tetap di PT tempatnya bekerja. Dosen kemudian menunggu ada kabar NIDN sudah keluar dari operator tersebut. 

Sesekali mungkin dosen akan dipanggil untuk dimintai tanda tangan pada beberapa jenis dokumen dan formulir. Namun, setelahnya dosen bisa menunggu NIDN keluar sambil fokus melaksanakan Tri Dharma. 

Artikel Terkait:

Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui

Tahapan Pengajuan Akreditasi Melalui SAPTO BAN-PT

Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan