4 Poin Persyaratan Menjadi Dosen Menurut Dikti

Persyaratan Menjadi Dosen Menurut Dikti (1)

Ingin menjadi dosen? Jika iya, maka ada beberapa persyaratan menjadi dosen menurut Dikti (Pendidikan Tinggi) yang wajib dipenuhi. Dosen adalah profesi yang diakui oleh masyarakat luas. 

Sama seperti profesi lainnya, profesi ini juga menekankan pemenuhan sejumlah syarat atau kualifikasi. Sehingga bagi siapa saja yang diterima sebagai dosen bisa melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan baik. 

Tak hanya ada persyaratan untuk dipenuhi, para calon dosen juga harus mempersiapkan diri untuk mengikuti proses rekrutmen. Sebab setiap kampus akan melakukan perekrutan dosen dengan beberapa tahap tes sampai wawancara. 

Persyaratan Menjadi Dosen Menurut Dikti 

Sebagaimana yang dijelaskan di awal, para peminat profesi dosen harus memenuhi persyaratan menjadi dosen menurut Dikti. Sekaligus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kampus yang membuka lowongan dosen. 

Jadi, akan ada syarat tambahan baik berupa kompetensi tertentu maupun terkait persyaratan administrasi. Sama halnya dengan proses rekrutmen profesi lain yang memang ada beberapa syarat yang ditetapkan perusahaan. Dosen pun demikian. 

Oleh sebab itu, pada saat mencari lowongan dosen pastikan membaca kualifikasi yang ditetapkan pihak kampus. Biasanya lowongan yang dibuka akan disesuaikan kebutuhan kampus. Misalnya, kampus A butuh dosen bahasa Inggris. 

Maka dijamin akan muncul kualifikasi lulusan S2 Sastra Inggris atau program studi sejenis. Sehingga pastikan membaca syarat dan ketentuan lowongan, jangan asal mengirim lamaran. Sebab jika tidak memenuhi kualifikasi tentu aplikasi tidak akan diproses. 

Namun, sebagai bentuk persiapan dan pemanasan. Paling tidak sudah memenuhi persyaratan menjadi dosen menurut Dikti yang sifatnya umum dan nasional. Berikut empat syarat menjadi dosen menurut Dikti: 

1. Lulus S2 

Persyaratan menjadi dosen menurut Dikti yang pertama adalah lulus S2. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dimana disebutkan dosen minimal memiliki kualifikasi akademik Magister (S2). 

Aturan atau undang-undang yang dirilis di tahun 2005 ini kemudian menurut sejarahnya tidak langsung diterapkan. Baru kemudian masuk di tahun 2016 isi undang-undang tersebut diterapkan. 

Sehingga dua tahun sebelumnya, yakni di tahun 2014 para dosen yang belum memiliki ijazah S2 diharapkan segera menempuh pendidikan S2 tersebut. Tujuannya agar mereka bisa tetap menjadi dosen karena memenuhi kualifikasi dari Dikti. 

Jadi, aturan ini kemudian berlaku sampai sekarang dan tidak ada dosen di Indonesia yang baru memegang ijazah S1. Semua sudah S2 dan beberapa diantaranya bahkan sudah S3 ketika melamar menjadi dosen. Namun, untuk saat ini minimal ijazah S2 sudah cukup. 

Baca Juga:

Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui

Pangkat Golongan PNS yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Dosen: Definisi, Syarat, Besaran Tunjangan, dan Jadwal Serdos 2022

2. Paham dan Bersedia Menjalankan Tri Dharma 

Persyaratan menjadi dosen menurut Dikti yang kedua adalah paham dan bersedia menjalankan Tri Dharma. Tri Dharma sendiri berisi tugas pokok dosen yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Dosen atau calon dosen diwajibkan untuk memahami apa itu Tri Dharma, isinya apa saja, dan bersedia untuk melaksanakan isi tersebut. Pelaksanaan Tri Dharma tidak hanya satu atau dua tahun melainkan selama dosen masih mengabdi di dunia pendidikan tinggi. 

Artinya pelaksanaan Tri Dharma akan dilakukan dosen secara kontinyu dari awal merintis karir akademik sampai memasuki usia pensiun. Oleh sebab itu, lumrah rasanya jika Dikti mewajibkan calon dosen memahami Tri Dharma dan memiliki kesediaan untuk melaksanakannya. 

3. Linier dengan Bidang yang Diajarkan 

Dikti juga menetapkan syarat jika calon dosen wajib memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan bidang yang diajarkan. Hal ini disampaikan melalui surat edaran nomor 887/E.E3/MI/2014. 

Isi surat edaran tersebut adalah tentang Penjelasan Linieritas Ilmu. Sesuai surat edaran ini maka bisa dipahami yang dimaksud linier oleh Dikti adalah kesesuaian antara ijazah terakhir dosen dengan bidang keilmuan yang diajarkan di kampus. 

Jadi, bukan linier dari jurusan S1 dosen dengan jurusan S2 maupun S3 yang diambil selama menempuh pendidikan tinggi. Sebagai contoh, kampus membutuhkan dosen Matematika. 

Maka dengan mengikuti aturan linieritas dengan bidang yang diajarkan, kampus bisa merekrut lulusan S2 Matematika maupun S2 Arsitektur. Sebab jurusan Matematika dan Arsitektur sejatinya adalah linier. Dosen bisa mengajar mata kuliah matematika. 

Lalu, bagaimana jika S1 Arsitektur dan S2 Matematika? Maka tetap bisa melamar menjadi dosen matematika, karena pendidikan terakhir adalah Matematika. 

Meskipun begitu banyak kampus yang mengutamakan dosen punya ijazah S1 dan S2 yang linier. Jadi, silahkan berjaga-jaga dengan mengambil jurusan linier sejak S1. Supaya kesempatan diterima menjadi dosen di berbagai kampus semakin besar. 

4. Lulus Rekrutmen Dosen 

Persyaratan menjadi dosen menurut Dikti yang terakhir adalah lulus rekrutmen dosen. Jadi, seorang calon dosen bar bisa menjadi dosen jika sudah lolos dalam proses rekrutmen dosen. 

Rekrutmen dosen biasanya akan dibuka secara berkala, dan sejauh ini ada tiga jenis proses rekrutmen dosen yang bisa dipilih para calon dosen. Yaitu: 

a. Seleksi CPNS Dosen 

Jenis seleksi rekrutmen dosen yang pertama adalah melalui seleksi CPNS dosen yang diselenggarakan pemerintah. Tahun 2022 CPNS untuk formasi dosen tidak dibuka dan digantikan dengan seleksi PPPK. Sehingga lulusannya menjadi dosen PPPK. 

Kabarnya tahun depan CPNS akan kembali dibuka untuk umum, sehingga besar kemungkinan akan ada formasi dosen yang dibuka. Jadi, jika CPNS dosen ini resmi dibuka silahkan mendaftar dan mengikuti proses seleksinya. 

Baca Juga:

Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran

10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013

Jika dinyatakan lulus maka akan berstatus sebagai dosen CPNS, selang setahun kemudian SK PNS akan turun dan status menjadi dosen PNS. Hal serupa juga berlaku untuk seleksi PPPK Dosen. 

b. Seleksi Dosen oleh Perguruan Tinggi 

Jenis rekrutmen dosen yang kedua adalah seleksi dosen oleh perguruan tinggi. Artinya sebuah perguruan tinggi membuka lowongan dosen untuk mata kuliah tertentu dan dengan kualifikasi tertentu. 

Calon dosen yang merasa memenuhi persyaratan bisa mengirimkan berkas lamaran untuk kemudian mengikuti tahapan seleksi. Tahapan seleksi disesuaikan dengan ketetapan internal perguruan tinggi. 

Jadi, silahkan menyesuaikan dengan mengikuti seluruh tahapannya sebaik mungkin. Sebab jika lulus maka biasanya akan berstatus sebagai dosen tetap yang kemudian berhak mendapatkan NIDN dan memangku jabatan fungsional. 

c. Dosen Mengirimkan Berkas Lamaran ke Perguruan Tinggi 

Jenis yang ketiga dalam rekrutmen dosen adalah calon dosen mengirimkan berkas lamaran ke perguruan tinggi. Kondisinya, perguruan tinggi tersebut tidak membuka lowongan dosen. 

Hal ini sah saja dilakukan, karena bisa jadi ketika perguruan tinggi membutuhkan dosen baru. Maka berkas lamaran yang dikirimkan beberapa bulan atau tahun sebelumnya akan dibuka dan dipanggil. 

Jika memilih cara ini, maka bisa hanya sekedar mengirimkan berkas lamaran tanpa perlu memperhatikan kualifikasi dosen di perguruan tinggi tersebut. Pasalnya, pihak mereka memang belum membuka lowongan. Calon dosen yang berinisiatif sendiri mengirimkan berkas lamaran. 

Jadi, dengan penjelasan detail mengenai persyaratan menjadi dosen menurut Dikti di atas. Sudahkan memenuhinya dengan baik? Jika belum, silahkan kembali berusaha untuk memenuhinya agar memperbesar peluang diterima menjadi dosen. 

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama