Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang

Cara menulis daftar pustaka undang-undang

Daftar pustaka merupakan kumpulan dari berbagai sumber yang dijadikan acuan, referensi, atau dipakai saat proses penyusunan sebuah karya ilmiah, artikel ilmiah, atau buku. Untuk dapat menulis daftar pustaka dengan benar, penulis harus mengetahui tata cara menulis daftar pustaka undang-undang, rujukan buku, jurnal ilmiah, dan lain sebagainya.

Di dalam daftar pustaka, terdapat daftar yang memuat seluruh informasi yang berasal dari sumber kutipan secara jelas dan terperinci, yang disusun secara alfabetis. Daftar pustaka harus ditulis sesuai dengan kaidah yang ditentukan, mulai dari nama penulis, judul karya, nama, dan lokasi penerbitan, serta tahun buku atau artikel yang dikutip.

Hal ini harus dilakukan agar penulis tidak terkena tuntutan atau tudingan plagiasi dari karya asli. Adanya daftar pustaka juga sebagai bentuk menghargai penulis sebelumnya dan membantu pembaca mengetahui sumber rujukan atau kutipan dan kemudian bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh pembaca.

Secara umum, daftar pustaka berada di bagian paling akhir halaman pada karya ilmiah atau sebuah buku. Dengan kata lain, daftar pustaka wajib atau harus ada pada saat mengutip atau mengambil rujukan dari karya orang lain. Oleh sebab itu, penulis harus membuat daftar yang berisi informasi mengenai siapa dan topik apa yang dijadikan rujukan.

Artinya, daftar pustaka dijadikan sebagai referensi yang memberikan detail informasi kepada pembaca tentang sebuah rujukan sehingga setiap pembaca dapat memberikan pemahaman tentang sumber yang disajikan di dalam tulisan atau buku yang ditulis. Daftar pustaka dibuat sebagai bukti bahwa penulis telah memenuhi etika dalam penulisan karya ilmiah.

Oleh sebab itu, tata cara menulis daftar pustaka undang-undang, rujukan buku, jurnal ilmiah, dan lain sebagainya harus lebih dulu dipahami oleh penulis. Sehingga saat menulis buku dan mencari rujukannya, penulis tidak bingung dalam memberikan referensi pada buku atau karya tulis yang ia buat.

Kenali Fungsi Menulis Daftar Pustaka

Adapun berbagai fungsi menulis daftar pustaka yakni sebagai berikut.

  • Memudahkan pembaca dapat mengetahui referensi lain yang dibutuhkan dan sudah terdapat lengkap di daftar pustaka.
  • Menunjukkan bentuk apresiasi atau bentuk penghargaan dari penulis terhadap karya orang lain yang tulisannya dijadikan sumber atau rujukan.
  • Dapat memudahkan penulis untuk melakukan tinjauan ulang terhadap sumber pustaka atau yang dijadikan rujukan sebagai koreksi dalam proses menulis.
  • Menunjukkan adanya dasar pemikiran penulis, sehingga penulis tidak hanya sekadar menulis buku atau karya tulis, tetapi memiliki sumber dan dasar yang terpercaya.

EBOOK GRATIS : Panduan Menulis Buku Ajar (Versi Cepat Paham)

Unsur-Unsur dalam Penulisan Daftar Pustaka, Apa Saja?

Selain memiliki fungsi, menulis daftar pustaka juga harus memenuhi aturan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini merupakan berbagai unsur-unsur yang terdapat di daftar pustaka dan harus ada, tidak boleh tertinggal.

  • Nama penulis rujukan. Nama penulis ditulis di bagian paling awal. Mulai dar nama belakang atau nama keluarga yang ditulis lebih dulu, diikuti dengan tanda koma (,) kemudian dilanjutkan dengan nama depan dan nama tengah dari penulis buku yang dijadikan rujukan tersebut.
  • Tahun terbit buku atau karya ilmiah rujukan. Penulisan tahun terbit di urutan kedua setelah nama penulis buku atau penulis karya ilmiah yang dijadikan sebagai sumber rujukan. Seringkali, kita terkecoh pada angka tahun cetakan awal, karena bisa saja buku atau karya tulis tersebut dicetak beberapa kali, misalkan cetakan kedua, cetakan ketiga, atau terakhir.
  • Judul buku, jurnal, karya ilmiah, dan lain sebagainya. Setelah menulis tahun terbit, dilanjutkan dengan menulis judul buku rujukan dan dibuat dengan format garis miring atau italic.
  • Nama penerbit. Nama penerbit ditulis setelah tanda titik (.) setelah penulisan judul buku.
  • Tempat di mana karya tulis tersebut terbit atau tempat penerbitannya. Tempat ini merupakan di mana buku atau karya tulis tersebut diterbitkan. Bagian ini ditulis di bagian terakhir setelah nama penerbit.

Perlu diketahui, saat menulis urutan daftar pustaka, penulis juga harus memahami bagaimana cara penulisan tanda baca untuk memisahkan urutan demi urutan di daftar pustaka. Tanda titik (.) biasanya sebagai batas pemisah antara nama penulis, tahun penayangan, judul buku, nama terbit, dan nama tempat. Sedangkan untuk memisahkan nama atau membalik nama pada penulisan nama penulis, digunakan tanda koma (,).

Lima unsur tersebut harus selalu ada di selalu ada di setiap penulisan daftar pustaka, baik itu dari undang-undang, buku, artikel ilmiah, dan lain sebagainya. Namun jika memang ada unsur yang tidak bisa ditemukan di dalam sebuah karya, misalnya hasil dari wawancara, maka bisa diberikan keterangan tambahan.

Baca Juga:

Ketentuan Umum Penulisan Daftar Pustaka

Selain harus mematuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam daftar pustaka, penulis juga harus memenuhi berbagai ketentuan umum dalam menulis daftar pustaka. Berikut ini adalah berbagai ketentuan umum penulisan daftar pustaka.

  • Daftar pustaka tidak perlu diberi nomor urut.
  • Urutan daftar pustaka harus ditulis berdasarkan urutan abjad nama penulis.
  • Gelar penulis tidak perlu dicantumkan ke dalam daftar pustaka. Baik itu gelar akademis, gelar kebangsawanan, maupun gelar keagamaan, tidak perlu tercantum di dalam daftar pustaka. Meskipun penulis mencantumkan gelarnya di dalam buku, tetapi kita tidak perlu mengutip gelarnya ke dalam daftar pustaka.
  • Penulis harus meletakkan daftar pustaka pada bagian akhir atau lembar terakhir dari tulisan atau sebuah karya tulisnya.
  • Masing-masing sumber bacaan atau rujukan yang terdiri dari dua baris atau lebih, diketik dengan jarak baris satu spasi.
  • Jarak dari masing-masing sumber bacaan atau rujukan diketik menggunakan dua spasi.
  • Baris pertama sumber atau rujukan diketik tepat dari garis tepi atau margin pada paper. Penulisannya tanpa menggunakan indensi atau tidak menjorok. Kemudian baris berikutnya pada satu sumber jika terdiri dari dua baris atau lebih, maka baris kedua dan seterusnya menggunakan indensi empat atau tujuh ketukan.
  • Sumber kutipan yang dinyatakan di dalam karya ilmiah harus ada di daftar pustaka dan juga sebaliknya.
  • Literatur atau rujukan yang dicantumkan di dalam daftar pustaka hanya rujukan atau literatur yang menjadi referensi di dalam tulisan saja.
  • Jika sumber buku atau rujukan ditulis oleh satu orang, maka nama penulis ditulis nama belakangnya terlebih dahulu, kemudian diikuti inisial atau singkatan nama depan dan nama tengah, kemudian dilanjutkan dengan menulis tahun, judul, identitas lain dari sumber atau rujukan yang dipakai.
  • Jika penulis sumber atau rujukan lebih dari dua orang, maka penulis pertama ditulis seperti aturan sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan penulisan nama penulis kedua dan seterusnya. Misalnya: Nama depan, Nama tengah dilanjutkan Nama belakang.

Hindari revisi pada pustaka hanya karena tampilan tidak rapi. Ini hal-hal dan cara yang harus Anda rapikan pada daftar pustaka. Daftar pustaka rapi membuat tulisan Anda minim revisi.

Sebagai catatan, untuk penulisan penulis kedua dan seterusnya, penulisan nama tengah atau nama depan tidak perlu dibalik seperti penulis pertama.

  • Penulisan daftar pustaka tidak boleh ditulis menggunakan “et al.” sebagai pengganti nama penulis kedua dan juga penulis seterusnya, berbeda dengan aturan pada kutipan atau catatan kaki.
  • Kata penghubung seorang atau beberapa penulis dengan penulis terakhir menggunakan kata “dan”, tidak menggunakan simbol “&”, dan juga tidak menggunakan kata penghubung “and”, meskipun bahasa dari sumber rujukannya merupakan bahasa Inggris, kecuali jika naskah rujukan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris.
  • Cara menulis daftar pustaka berbeda-beda, tergantung bagaimana sumber atau jenis rujukan yang dipakai untuk menjadi referensi.

Setelah memahami berbagai aturan dan juga pengertian mengenai cara menulis daftar pustaka, maka hal selanjutnya yang harus dipelajari saat menulis daftar pustaka adalah tata cara menulis daftar pustaka undang-undang. Dalam menulis daftar pustaka, terutama pada undang-undang, memiliki aturan yang berbeda dengan dari sumber rujukan lain.

Sering kali, banyak orang bingung bagaimana cara menulis daftar pustaka undang-undang yang tepat. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai cara menulis daftar pustaka yang berisi tentang undang-undang.

Apakah Undang-Undang Dimasukkan Daftar Pustaka?

Banyak yang masih bingung, apakah sumber atau rujukan yang berasal dari undang-undang juga harus dimasukkan ke daftar pustaka? Jawabannya, iya, undang-undang dimasukkan ke daftar pustaka. Saat menulis karya ilmiah atau buku, bisa jadi penulis menjadikan undang-undang atau peraturan pemerintah sebagai rujukannya. 

Sehingga jika terdapat rujukan dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi acuan atau sumber rujukan sebuah tulisan, maka harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka. Format penulisan daftar pustaka dari undang-undang tentu saja juga memiliki aturan.

Lalu, apakah link internet dimasukkan juga ke daftar pustaka? Link bisa dimasukkan ke daftar pustaka tetapi Anda perlu tahu cara penulisannya. Agar tidak salah, begini penulisan daftar pustaka dari website.

Tanggung jawab mengenai undang-undang dan peraturan daerah serta peraturan negara dipegang sepenuhnya oleh pemerintah beserta para pejabatnya, sehingga nama pengarang yang ditulis di dalam daftar pustaka biasanya hanya “Pemerintah Indonesia” atau “Indonesia”.

Sama halnya seperti menulis sumber rujukan dan juga referensi lainnya, cara menulis daftar pustaka undang-undang ini juga bisa dijadikan rujukan penelitian, dengan dasar mengenai undang-undang yang diatur oleh negara atau peraturan negara atau daerah yang sudah diatur secara penuh.

Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang

Sama halnya seperti menulis daftar pustaka dari sumber lainnya, cara menulis daftar pustaka undang-undang memiliki aturan tersendiri yang harus ditaati dan sudah bersifat kaku karena tidak boleh diubah-ubah.

Seperti yang dijelaskan, undang-undang atau peraturan negara merupakan dokumen milik negara. Sehingga pada bagian penulis, bisa ditulis “Pemerintah Indonesia”, “Indonesia”, “Republik Indonesia”, atau “Government of Indonesia”. Urutan menulis daftar pustaka dari undang-undang atau peraturan negara agak berbeda dengan sumber rujukan lainnya.

Urutan penulisan daftar pustaka yang berasal dari undang-undang atau peraturan negara adalah sebagai berikut:

Nama Penulis atau Pengarang. Tahun Terbit. Judul Dokumen yakni Undang-Undang. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.

Aturan penulisan daftar pustaka terkadang perlu menyesuaikan gaya atau aturan tertentu, tergantung pada instansi Anda. Lihat cara menulis daftar pustaka APA Style, Vancouver Style, Harvard Style dan sesuaikan dengan daftar pustaka yang sudah Anda buat.

Contoh Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang

Setelah memahami mengenai cara menulis daftar pustaka undang-undang dan juga tata urutannya, akan diberikan beberapa contoh mengenai penulisan daftar pustaka dengan mengambil sumber atau rujukan dari undang-undang. Berikut ini beberapa contohnya.

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran RI Nomor 4355. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran RI Nomor 5038. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran RI Nomor 4286. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran RI Nomor 5601. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran RI Tahun 2006, No. 17. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran RI Tahun 2007, No. 39. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang Mengatur tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
  • Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta
  • Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1999, pasal 4 (2) tentang Ketenagakerjaan. Djambatan IKAPI. Jakarta.

Cara Menulis Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Sama halnya dengan cara menulis daftar pustaka undang-undang, menulis daftar pustaka yang bersumber dari peraturan pemerintah juga memiliki aturan dan ketentuan yang sama, karena sama-sama merupakan dokumen kenegaraan. Dalam menulis daftar pustaka yang berasal dari dokumen kenegaraan, penulis ditulis “Pemerintah Indonesia”, “Indonesia”, “Republik Indonesia”, atau “Government of Indonesia”.

Dan jika peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah daerah, maka penulis ditulis dengan pemerintahan daerah tersebut. Misalnya “Kabupaten Karanganyar”, “Kota Yogyakarta”, “Provinsi DKI Jakarta”, dan lain sebagainya. Begitu pula juga jika peraturan tersebut dikeluarkan instansi atau lembaga pemerintah, misalnya “Mahkamah Konstitusi”, “Mahkamah Agung”, dan lain-lain.

Sebagaimana halnya, Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dari dokumen kenegaraan yang dikutip oleh penulis. Urutan penulisannya adalah sebagai berikut.

“Nama Penulis atau Pengarang. Tahun Terbit. Judul Dokumen yakni Peraturan Pemerintah. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.”

Contoh Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Berikut ini adalah beberapa contoh daftar pustaka yang diambil dari rujukan atau referensi peraturan pemerintah.

  • Kabupaten Karanganyar. 2001. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Kabupaten Karanganyar. 2009. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kelurahan di Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Kabupaten Karanganyar. 2009. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Mahkamah Konstitusi. 2008. Peraturan Mahkamah Konstitusi Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. PMK Nomor 15 Tahun 2008. Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi. 2004. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 073-073/PUUII/2004. Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi. 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010. Jakarta.
  • Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Jakarta.
  • Indonesia. 1985. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan. Jakarta.
  • Indonesia. 2006. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Unissula. Semarang.
  • Departemen Pekerjaan Umum. 1997. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No. 038/T/BM/1997. Direktorat Jenderal Bina Marga. Jakarta.

Pertanyaan Seputar Penulisan Daftar Pustaka Undang-Undang :

Bagaimana menulis daftar pustaka untuk undang undang?

Cara menulis daftar pustaka undang-undang harus memperhatikan unsur nama penulis, tahun, terbit, judul dokumen/UU, dan lainnya. Bagaimana cara menulis dan menyusunnya? Baca informasi cara menulis daftar pustaka ada di artikel!

Apakah undang undang bisa dijadikan daftar pustaka?

Penulis dapat menjadikan undang-undang sebagai rujukan tetapi penulis juga perlu mencantumkan undang-undang di daftar pustaka. Bagaimana cara menulisnya? Ketahui cara menulis daftar pustaka undang-undang di artikel!

Artikel Terkait:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama