Daftar Isi
Setiap karya yang didaftarkan di Kemenkumham dan diterima nantinya akan menerima sertifikat seperti contoh sertifikat Hak Cipta yang bisa ditemukan di internet. Sertifikat ini nantinya berhak dimiliki oleh pencipta maupun lembaga yang menaunginya.
Bagi kalangan akademisi, baik dosen maupun mahasiswa yang memiliki karya maka bisa segera mendaftarkan HaKI atas ciptaan tersebut. Beberapa jenisnya bisa mendapatkan Hak Cipta ada juga yang mendapatkan Paten.
Jika disetujui, maka akan mendapat sertifikat sebagai bukti kepemilikan karya dan pendaftarannya di Kemenkumham. Berikut detail penjelasan mengenai sertifikat Hak Cipta untuk beberapa jenis karya yang familiar bagi kalangan akademisi.
Sertifikat Hak Cipta
Jika memperhatikan situs yang membahas mengenai Hak Cipta maupun HaKI maka akan menjumpai contoh sertifikat Hak Cipta. Sertifikat Hak Cipta adalah tanda atau bukti bahwa karya yang diciptakan (dibuat) sudah dilindungi oleh negara.
Kepemilikan sertifikat hak cipta juga akan menunjukan jika karya yang dibuat sudah diurus HaKI-nya melalui Kemenkumham. Sehingga dapat dikatakan penulis/pemilik sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan sah sebagai pencipta yang kemudian ciptaannya dilindungi secara hukum oleh negara.
Perlindungan ini akan melindungi ciptaan dari tindakan plagiarisme dalam bentuk apapun. Sekaligus melindungi pencipta karya tersebut agar karya yang merupakan hasil kerja kerasnya diakui pihak lain yang tidak memberi kontribusi apa-apa.
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Jenis karya kemudian akan masuk ke salah satu kategori tersebut. Misalnya, jenis karya yang masuk kategori Hak Cipta adalah:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sedangkan karya di luar daftar tersebut maka akan masuk ke Hak Kekayaan Industri. Bisa dalam bentuk Paten (Paten dan Paten Sederhana) maupun kategori lainnya. Setiap pengurusan atau pendaftaran karya nantinya akan mendapat sertifikat.
Termasuk untuk dosen dan mahasiswa yang menulis buku dan menerbitkannya. Bagi siapa saja yang menerbitkan buku sesuai standar penerbitan maka bisa mengurus Hak Cipta di Kemenkumham. Apabila disetujui maka pencipta berhak mendapat sertifikat Hak Cipta.
Baca Juga: Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Contoh Sertifikat Hak Cipta
Lalu, bagaimana contoh sertifikat Hak Cipta tersebut? Pertanyaan ini mungkin saja akan terlintas di kepala. Sebab jenis sertifikat memang sangat banyak. Namun, harus dipahami bahwa desain sertifikat Hak Cipta memang khas.
Sehingga berbeda desain dan unsur didalamnya dengan sertifikat kursus maupun sertifikat jenis lainnya. Berikut adalah beberapa contoh sertifikat Hak Cipta untuk 4 (empat) jenis karya dari Kemenkumham:
1. Contoh Sertifikat Hak Cipta Buku
Buku sesuai penjelasan sebelumnya merupakan karya yang bisa didaftarkan HaKI dan masuk kategori Hak Cipta. Bagi penulis yang mengurus Hak Cipta nantinya akan menerima sertifikat Hak Cipta Buku seperti tampilan berikut ini.
Seperti contoh sertifikat Hak Cipta Buku di atas, maka bisa diketahui ada beberapa unsur yang tercantum di dalam sertifikat. Misalnya nama pencipta, alamat, kewarganegaraan, jenis ciptaan, judul ciptaan, dan masa berlaku Hak Cipta.
Baca Juga: Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya
2. Contoh Sertifikat Hak Cipta Karya Tulis (Tesis)
Contoh berikutnya adalah sertifikat Hak Cipta untuk karya dalam bentuk karya tulis, seperti karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan pendidikan tinggi. Misalnya skripsi, tesis, dan disertasi.
Sehingga bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan studi lanjut dan berhasil menyelesaikan tugas akhir. Maka tugas akhir ini masuk kategori karya yang bisa dilindungi oleh hukum selama didaftarkan Hak Cipta ke Kemenkumham.
Berikut adalah contoh sertifikat Hak Cipta untuk Karya Tulis (Tesis):
3. Contoh Sertifikat Hak Cipta Jurnal
Tak hanya buku dan karya tulis seperti tesis yang bisa didaftarkan Hak Cipta ke Kemenkumham. Publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal ilmiah, baik jurnal nasional maupun internasional juga berhak mendapat perlindungan hukum.
Bagi dosen dan mahasiswa yang sudah melakukan publikasi jurnal, maka jangan lupa untuk didaftarkan Hak Cipta ke Kemenkumham. Berikut adalah contoh sertifikat Hak Cipta Jurnal yang nantinya bisa didapatkan jika pendaftaran Hak Cipta diterima:
4. Contoh Sertifikat Hak Cipta Program Komputer
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, salah satu jenis karya yang masuk kategori Hak Cipta dalam HaKI adalah Program Komputer. Jadi, bagi dosen dan mahasiswa yang berhasil membuat program komputer bisa mengurus Hak Cipta-nya.
Jika sudah diurus dan pihak Kemenkumham menyetujui pengajuan tersebut. Maka pencipta akan menerima sertifikat Hak Cipta Program Komputer. Berikut adalah contoh sertifikat Hak Cipta untuk kategori Program Komputer tersebut:
Baca Juga: 10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku
Cara Cek Keaslian Sertifikat Hak Cipta
Meskipun setiap pencipta yang pengajuan Hak Cipta ke Kemenkumham akan menerima sertifikat, seperti contoh sertifikat Hak Cipta yang dipaparkan sebelumnya. Tentu muncul kemungkinan sertifikat Hak Cipta ini dipalsukan.
Kemajuan teknologi informasi bisa membuat seseorang mengedit sertifikat Hak Cipta tersebut. Misalnya di dalam sertifikat tercantum nama A sebagai pencipta, kemudian sengaja di edit menjadi nama B.
Jika khawatir hal ini terjadi, maka tidak perlu cemas. Pasalnya, Kemenkumham menyediakan layanan untuk mengecek keaslian sertifikat HaKI, termasuk Hak Cipta. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka atau baca sertifikat Hak Cipta yang ditemukan.
- Masuk ke laman pengecekan keaslian sertifikat HaKI melalui laman Pengkalan Data Kekayaan Intelektual.
- Pada halaman utama silahkan masukan nomor sertifikat ciptaan ke kolom pencarian. Adapun nomor sertifikat ciptaan adalah deretan huruf dan angka pada unsur “Nomor dan Tanggal Permohonan” di dalam sertifikat HaKI. Contohnya seperti gambar berikut:
- Pilih kategori ciptaan untuk mempermudah pencarian, sesuaikan dengan isi sertifikat yang akan di cek. Dimana terdapat di kop sertifikat, misalnya untuk sertifikat Hak Cipta akan ada kop “Surat Pencatatan Ciptaan” sementara untuk Paten keterangannya menjadi “Sertifikat Paten Sederhana” (untuk Paten Sederhana).
- Klik ikon cari di sisi sebelah kanan kolom pencarian, atau tekan tombol “Enter” di keyboard perangkat.
- Tunggu sampai sistem menunjukan hasil pencarian. Jika sertifikat tersebut asli maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
- Silahkan di klik hasil pencarian untuk memastikan beberapa informasi. Misalnya nama pencipta, nama dan jenis karya, tanggal Hak Cipta dirilis, dan sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai pengertian, contoh sertif Hak Cipta, dan bagaimana cara mengecek keasliannya. Jika Hak Cipta tidak terdaftar maka hasil pencarian akan menunjukan notifikasi tidak ada hasil. Sehingga pengecekannya mudah dan sudah online.
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Baca Juga:
Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya
Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Kerugian Tidak Mendaftarkan Hak Cipta Buku, Karya Bisa Diplagiat?
8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
4 Prinsip HaKI dan Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda