Daftar Isi
Tahun 2021 dianggap sebagai tahun terakhir pemerintah membuka seleksi penerimaan CPNS. Namun, meskipun begitu siapa saja masih berkesempatan masuk ke instansi dan lembaga pemerintahan lewat jalur penerimaan PPPK. Termasuk PPPK Non Guru.
PPPK di tahun 2021 dibuka untuk 1 juta guru yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia, dalam menjalankan kegiatan pendidikan di berbagai sekolah. Tahun 2022, formasi untuk PPPK tidak hanya dibuka untuk guru melainkan formasi non guru.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Non Guru tersebut? Jika tahun ini memiliki keinginan menjadi pegawai di pemerintahan dan kecewa tidak ada CPNS. Tidak perlu cemas, bisa mengikuti PPPK tersebut.
Namun pahami dulu PPPK khususnya untuk formasi non guru agar tidak salah persepsi dan bisa menyiapkan diri dengan baik.
Apa Itu PPPK Non Guru?
PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara umum, PPPK adalah warga negara Indonesia/pekerja yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Secara sederhana PPPK untuk formasi non guru merupakan pegawai kontrak di pemerintahan untuk mengisi jabatan selain sebagai guru.
Misalnya menjadi tenaga administrasi di instansi milik pemerintah, menjadi verifikator keuangan, dan lain sebagainya. Adapun formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing instansi.
Jika di tahun-tahun sebelumnya kebutuhan SDM dipenuhi dengan membuka formasi CPNS, maka di tahun ini dipenuhi dengan membuka formasi PPPK selain guru. Jadi, meskipun tidak ada CPNS namun tetap dibuka seleksi untuk penerimaan pegawai kontrak tersebut.
Meskipun statusnya kontrak dengan masa kerja tertentu yang artinya tidak selalu sampai di usia pensiun. Namun, pegawai pemerintah di instansi dan lembaga manapun yang memiliki status PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan selayaknya yang diterima PNS.
Terdapat banyak alasan yang mendasari keputusan pemerintah untuk membuka seleksi PPPK dibanding CPNS. Diantaranya adalah:
- Mencontek kebijakan negara lain yang lebih maju dimana jumlah pegawai negeri lebih sedikit dibanding pegawai kontrak di pemerintahan.
- Efisiensi waktu dan biaya, sebab seleksi untuk CPNS membutuhkan waktu dan tahapan lebih panjang dibanding PPPK. Sehingga biaya pelaksanaan seleksi juga lebih efisien.
- Efisiensi anggaran atau APBN, sebab beban APBN akan meningkat jika jumlah PNS terlalu tinggi. Mengingat pemerintah tidak hanya harus menjamin gaji pokok, tunjangan, dan gaji 13 seluruh PNS. Namun juga menjamin masa pensiun mereka. Mencegah beban APBN terlalu tinggi maka rekrutmen PPPK dijadikan yang utama.
Fakta-Fakta Tentang PPPK Non Guru
Selain pengertian yang dipaparkan di atas, hal lain yang perlu dipahami tentang PPPK Non Guru maupun PPPK Guru adalah fakta-faktanya. Diantaranya adalah:
1. Masa Kerja
Dasar hukum pengangkatan atau penerimaan PPPK adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kemudian diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Artinya, PPPK Memiliki masa kerja terbatas yang secara aturan tersebut minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun. Selain itu masa kerja bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi instansi.
Tidak sedikit instansi dan lembaga yang memberi kontrak sampai pegawai tersebut masuk usia pensiun, yakni usia 56 tahun. Jadi, dengan status PPPK tetap ada kemungkinan aktif bekerja sampai usia 56 tahun tersebut.
2. Besaran Gaji
Fakta kedua adalah terkait besaran gaji yang diterima PPPK, dimana antara PPPK Guru dengan PPPK Non Guru besarannya sama. Besaran gaji ditentukan oleh golongan masa kerja. Berikut detailnya:
- Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
3. Tunjangan dan Hak
Fakta yang terakhir adalah terkait tunjangan dan hak yang diterima PPPK Non Guru maupun Guru. Dimana sama seperti PNS, yakni mendapatkan sejumlah tunjangan yang nilainya disesuaikan aturan pemerintah. Selain itu juga mendapatkan hak untuk cuti sesuai aturan perundang-undangan.
Penerimaan PPPK Non Guru Tahun 2022
BKN yang sudah resmi mengumumkan di tahun 2022 tidak diadakan seleksi CPNS. Kemudian diikuti dengan pengumuman dibukanya PPPK Non Guru untuk seluruh instansi dan lembaga yang membutuhkan formasi SDM.
PPPK tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi siapa saja agar tetap bisa berkarya dan mengabdi kepada negara. Meskipun berstatus sebagai PPPK namun tetap mendapatkan hak yang sama dengan PNS.
Kemudian, sampai saat ini dari pihak BKN maupun Kemendikbud Ristek belum mengumumkan adanya pembukaan seleksi PPPK. Baik untuk formasi guru maupun non guru. Meskipun begitu, dengan melihat seleksi PPPK tahun 2021 diperkirakan jadwal sama.
Seleksi atau pendaftaran akan dibuka di pertengahan tahun, yakni antara bulan Juni maupun Juli. Maju mundur mengenai jadwal ini akan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Hal penting berikutnya adalah terkait syarat untuk mengikuti PPPK Non Guru, kembali ke PPPK tahun lalu. Maka diperkirakan syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda, perbedaan biasanya pada syarat khusus masing-masing instansi. Adapun syarat umumnya antara lain:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Apabila ingin mengabdi kepada negara melalui instansi dan lembaga pemerintahan, maka bisa mencoba mengikuti seleksi PPPK Non Guru. Khususnya bagi siapa saja yang bukan lulusan pendidikan, sehingga tetap bisa mengabdi kepada negara dan berkarir di pemerintahan.
Artikel Terkait:
Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!
8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui
PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan
4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:
- Download Ebook Gratis: Strategi Jitu Menulis Buku Monograf
- Download Ebook Gratis: Self Publishing
- Download Ebook Gratis: Rahasia Menulis Buku Ajar
- Download Ebook Gratis: Pedoman Menulis Buku tanpa Plagiarisme
- Download Ebook Gratis: Panduan Menulis Buku Ajar (Versi Cepat Paham)
- Download Ebook Gratis: Cerdas Menulis Buku Referensi
- Download Ebook Gratis: Cara Praktis Menulis Buku (Premium)