Bolehkah PNS Menjadi Dosen Swasta? Berikut Jawaban Lengkapnya

bolehkah pns menjadi dosen swasta?

Dalam lingkungan perguruan tinggi, kebutuhan SDM tenaga pendidik atau dosen bisa dipenuhi dengan berbagai cara. Salah satunya mengalihkan tugas seorang PNS menjadi dosen. Lalu, bolehkah PNS menjadi dosen swasta? 

Dosen swasta disini adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta atau PTS. Seseorang yang berstatus sebagai PNS yang artinya tidak masuk ke formasi dosen. Kemudian akan bertanya-tanya, bisakah menjadi dosen di PTS? Berikut jawabannya. 

Apa Itu PNS? 

Sebelum menjawab pertanyaan bolehkah PNS menjadi dosen swasta, maka pahami dulu apa itu PNS. PNS memiliki kepanjangan Pegawai Negeri Sipil yang secara umum adalah masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pegawai di pemerintahan. 

Sebagai PNS, dirinya akan diwajibkan mengabdi sepenuh hati sejak SK penetapan menjadi PNS turun sampai masuk ke usia pensiun. Meskipun begitu, PNS juga berhak atau bisa mengajukan resign di kemudian hari sehingga statusnya tidak lagi PNS. 

PNS ini memiliki formasi atau mengisi posisi yang sangat beragam di lingkungan instansi, lembaga, dan kementerian yang dinaungi pemerintah Indonesia. PNS bisa bertugas sebagai dosen yang ketika seleksi CPNS dibuka memilih formasi dosen. 

Jika diterima maka akan menjadi dosen PNS, maka di dunia akademik ada istilah dosen PNS dan dosen non PNS. Artinya dosen-dosen di Indonesia ada yang berstatus sebagai PNS dan ada yang tidak. 

Menariknya, dosen PNS tidak hanya mengajar di institusi pendidikan tinggi negeri yang dikelola oleh pemerintah. Melainkan bisa juga mengajar di PTS atau institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh pihak swasta. 

PNS di formasi apapun kemudian menurut Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen. Bisa [indah formasi dari non dosen menjadi dosen. 

Misalnya, PNS yang bertugas di suatu kementerian seperti Kementerian Keuangan kemudian dipindah tugaskan menjadi dosen PNS. Sehingga sejak SK pindah tugas turun maka PNS tersebut pindah tempat mengabdi dari kementerian ke perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi tujuan bisa PTN bisa juga PTS, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan. Biasanya pindah tugas PNS dilakukan ketika suatu perguruan tinggi masih kekurangan dosen. Sehingga rasio dosen dan mahasiswa belum memenuhi standar yang ditetapkan. 

Baca Juga:

Kode Etik Dosen yang Wajib Diketahui

Pangkat Golongan PNS yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Dosen: Definisi, Syarat, Besaran Tunjangan, dan Jadwal Serdos 2022

Bolehkah PNS Menjadi Dosen Swasta?

Jika bertanya, bolehkah PNS menjadi dosen swasta? Maka jawabannya boleh, sebab seorang PNS bisa dipindah tugaskan menjadi dosen di PTS. Kemudian bisa juga juga hanya menjadikan dosen sebagai sambilan, misalnya menjadi dosen honorer di PTN maupun PTS. 

Jika memang boleh, maka akan memunculkan pertanyaan apakah PNS yang menjadi dosen swasta bisa memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)? Jawabannya bisa, jika statusnya berubah menjadi dosen PNS. Bukan lagi PNS di sebuah instansi, lembaga, atau kementerian. 

Artinya ketika seorang PNS ini resmi diangkat menjadi dosen tetap dan mengajar penuh waktu di sebuah PTS maupun PTN. Maka statusnya bukan lagi PNS melainkan dosen PNS yang secara aturan wajib memiliki NIDN. 

Lain halnya untuk PNS yang menekuni pekerjaan sampingan sebagai dosen, misalnya menjadi dosen honorer. Maka PNS tersebut hanya boleh memiliki NIDK agar dihitung dalam rasio dosen mahasiswa. Sebab masih aktif bertugas di instansi asal sebagai PNS tadi. 

Dosen yang statusnya PNS hanya bisa memiliki NIDK, sementara jika statusnya dosen PNS maka mendapatkan NIDN. Sehingga dosen PNS ini berhak memiliki jabatan fungsional dan memangku jabatan struktural. 

Kenapa harus punya NIDN atau NIDK? Sesuai penjelasan sebelumnya, kepemilikannya membuat dosen PNS maupun PNS dengan sambilan dosen sudah terdata. Sehingga mereka dihitung dalam rasio dosen di sebuah perguruan tinggi. 

Perhitungan rasio dosen ini penting khususnya di PTS yang berhadapan dengan jumlah dosen yang masih di bawah standar. Jika terus terjadi maka PTS tersebut diberi sanksi, seperti dinonaktifkan dalam pelaporan PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). 

Data kampus di situs PDDikti kemudian hilang dan kemudian statusnya menjadi kampus ilegal dan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi dicabut. Oleh sebab itu, banyak PTS berusaha untuk memenuhi ketentuan rasio dosen untuk mencegah hal tersebut. 

Alasan inilah yang membuat pemerintah menetapkan aturan diperbolehkannya PNS menjadi dosen swasta secara penuh, sehingga statusnya dari PNS non dosen menjadi dosen PNS. Supaya bisa membantu setiap PTS memenuhi rasio dosen yang telah ditetapkan. 

Baca Juga:

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Penilaian Poin Angka Kredit Dosen – Kuasai 3 Ketentuan

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Berikut Langkah Mengetahui Penerbit Buku Dosen yang Berkualitas

Prosedur Alih Fungsi PNS Menjadi Dosen Swasta 

Jika jawaban dari pertanyaan bolehkah PNS menjadi dosen swasta adalah memang boleh. Maka seperti apa prosedurnya? Perpindahan tugas dan status PNS tentu saja diatur secara ketat dan dan prosedur yang harus dilewati. 

Melalui Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi PNS non dosen untuk bisa dialih fungsikan menjadi dosen, baik di PTN maupun PTS. Berikut syarat-syaratnya: 

  1. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang. 
  2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal.
  3. Mendapat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima.
  4. Memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang. 
  7. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal.
  8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal.
  9. Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar. 

Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi PNS sebelum dipindah tugaskan menjadi dosen swasta adalah sebagai berikut: 

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C.
  • Surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C.
  • Fotokopi surat keputusan calon PNS dan surat keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Non Dosen.
  • Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik.
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai. 
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai. 
  • Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum apapun. 
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai. 
  • Surat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi negeri atau kepala LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta.
  • Surat pernyataan bersedia menerima dari pemimpin perguruan tinggi penerima.
  • Surat persetujuan perpindahan Dosen perguruan tinggi swasta antar wilayah LLDIKTI.

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama