Daftar Isi
Setiap guru di Indonesia tentu memiliki keinginan dan juga diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi guru. Sehingga bisa menjadi guru yang profesional dan diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Proses sertifikasi terhadap sebuah profesi memang sangat penting untuk memastikan pemilik profesi punya kompetensi yang mendukung. Supaya tidak diisi atau dijalankan oleh sembarang orang yang orientasinya hanya pada keuntungan finansial.
Guru membutuhkan sejumlah kompetensi, karena mengajar sekaligus mendidik butuh banyak keterampilan. Maka lumrah jika profesi guru kemudian ada sertifikasi yang wajib untuk diikuti.
Khususnya guru PNS. Lalu, apa sebenarnya sertifikasi guru dan apa saja syaratnya? Berikut rangkuman informasinya.
Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik di dalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan sertifikasi dilaksanakan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.
Secara singkat dan sederhana, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Selain pengertian umum di atas, beberapa ahli juga menjelaskan definisi dari sertifikasi untuk para guru. Berikut beberapa diantaranya:
Ahli pertama yang mengemukakan pengertian sertifikasi untuk guru adalah Samami dkk. Menurutnya, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Pendapat kedua disampaikan oleh Sohimin. Menurutnya, sertifikasi untuk guru adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru.
Selanjutnya ada pengertian yang dikemukakan oleh Martinus Yamin. Sertifikasi menurut Martinus adalah pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Masnur Muslich juga menjelaskan definisi sertifikasi guru, yaitu proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan yang layak.
Terakhir adalah pendapat yang dipaparkan oleh Mulyasa. Mulyasa menjelaskan sertifikasi untuk guru merupakan prose uji kompetensi yang dibuat untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sehingga dari beberapa pendapat tersebut bisa ditarik kesimpulan. Sertifikasi guru adalah sebuah proses untuk menguji kompetensi para guru dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pendidikan.
Guru sebagai pengajar dan pendidik wajib memiliki kompetensi yang mumpuni dan sesuai standar. Tujuannya agar bisa mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan baik. Sehingga bisa mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan baik dan benar.
Baca Juga:
4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar
PPPK Guru : Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan
16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis
Setiap guru diwajibkan untuk mengikuti proses sertifikasi, sebab termasuk ke dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi para guru wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Persyaratan dalam sertifikasi sendiri terbagi menjadi dua, yakni persyaratan akademik dan persyaratan non akademik. Berikut penjelasan lengkapnya:
Persyaratan sertifikasi yang pertama adalah persyaratan akademik. Sesuai namanya persyaratan ini fokus pada pendidikan terakhir para guru. Sehingga ada ketentuan pendidikan minimal dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah resmi.
Guru sendiri bisa mengajar di lingkungan TK, SD, SMP, maupun SMA sehingga syarat akademik dibuat berbeda-beda sesuai tingkatan tempatnya mengajar. Berikut detail lengkapnya:
Apabila guru tidak memenuhi syarat akademik, dalam artian belum mengenyam pendidikan tinggi. Maka setidaknya guru tersebut memiliki prestasi istimewa di bidang akademik. Sehingga sudah bisa mengikuti sertifikasi.
Berikutnya adalah syarat non akademik, yang tentunya syarat diluar latar belakang pendidikan guru. Persyaratannya mencakup:
Bagi guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan di atas, baik syarat akademik maupun non akademik. Maka bisa mengajukan diri untuk mengikuti proses sertifikasi sehingga bisa diakui secara profesional.
Selain itu, kepemilikan sertifikasi profesi membantu meningkatkan kesejahteraan guru karena diberikan tunjangan profesi. Tunjangan ini tentunya bisa membantu menambah pemasukan bulanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Selanjutnya bisa mengikuti prosedur pelaksanaan sertifikasi. AdapunpProsedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses sertifikasi guru memiliki prosedur dan jenis-jenis yang berbeda. Dilihat dari segi jenis, proses sertifikasi terbagi menjadi tiga pola. Yaitu:
Pola atau jenis sertifikasi yang pertama untuk kalangan guru adalah PSPL atau Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung. Lewat pola ini maka proses sertifikasi dimulai dengan pemeriksaan berkas.
Baru kemudian ke tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi tersebut. Terdapat kriteria atau persyaratan khusus bagi guru di Indonesia agar bisa mengikuti pola satu ini. Diantaranya adalah:
Jenis atau pola sertifikasi guru yang kedua adalah pola PF atau Pola Portofolio. Sesuai dengan namanya, jenis satu ini memang melakukan penilaian berdasarkan portofolio guru yang bersangkutan.
Portofolio secara sederhana bisa diartikan sebagai daftar pengalaman guru dalam dunia pendidikan yang kemudian bisa dibuktikan. Sehingga pola PF sangat cocok diikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman panjang.
Dalam pola ini terdapat beberapa poin yang dinilai dari portofolio guru yang dikirimkan ke pihak penyelenggara sertifikasi. Poin penilaian yang dimaksud antara lain:
Guru yang bisa mengikuti sertifikasi dengan pola PF ini adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademik dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.
Apabila guru tidak memiliki persiapan diri, maka tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Sehingga tidak harus memakai pola PF jika kesulitan untuk memenuhi persyaratannya.
Terakhir adalah jenis sertifikasi guru yang menggunakan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Adapun yang dimaksud dengan PLPG adalah pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.
Sertifikasi dengan pola ini pada dasarnya berbentuk pelatihan yang sekaligus merupakan bentuk ujian. Jadi, para guru yang telah berstatus sebagai peserta sertifikasi akan aktif mengajar di kelas yang ditentukan.
Ketentuannya adalah memenuhi beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Pada bagian atau tahap akhir dari uji kompetensi pada pola PLPG, setiap peserta sertifikasi akan melaksanakan uji kompetensi secara tertulis. Saat ini sudah berbasis komputer, namun disesuaikan dengan kemampuan pihak penyelenggara.
Lalu, siapa saja yang bisa ikut dalam sertifikasi guru jenis ini? Yakni guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG
Baca Juga:
Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran
10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013
Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Syarat, dan Sub Kegiatannya
Mengikuti sertifikasi bagi guru diketahui tidak hanya untuk mendapatkan pengakuan menjadi pendidik profesional. Namun juga menjadi sarana untuk mendapatkan kesejahteraan hidup melalui tunjangan profesi yang akan didapatkan setelahnya.
Lalu, berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru? Mengenai besaran tunjangan ternyata sudah diatur oleh pemerintah dan tentunya berlaku untuk semua guru, khususnya guru PNS.
Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Melalui pasal 1 di dalam Permen tersebut dijelaskan definisi tunjangan sertifikasi. Yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.
Besaran tunjangan kemudian disesuaikan dengan status guru tersebut, berikut penjelasan detailnya:
Guru non PNS misalnya guru yang mengajar di sekolah swasta atau mungkin mengajar di sekolah negeri dan belum diangkat sebagai PNS. Maka secara otomatis masuk ke dalam kategori ini.
Supaya tunjangan sertifikasi cair maka guru non PNS perlu mengurus Surat Keputusan Penyetaraan atau SKP. Jika SKP sudah turun, maka bisa mengurus atau menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) turun.
Baru kemudian tunjangan bisa cair dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta.
Sedangkan untuk guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009.
Kemudian terdapat tambahan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 7. Pasal tersebut menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.
Tunjangan sertifikasi tentunya menjadi daya tarik tersendiri agar para guru bisa berjuang untuk lulus sertifikasi. Namun, pastikan mencintai dunia pendidikan karena jika sudah cinta maka proses sertifikasi guru menjadi lebih mudah untuk dilalui. Tunjangan akan dinilai sebagai bonus semata, bukan tujuan utama.
Artikel Terkait:
Artikel Terkait:
Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru
Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!
8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui
Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Terlengkap)
Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…